Friday, April 28, 2017

MENJADI LEGAL OFFICER DI PERUSAHAAN


VIVA JUSTICIA..!!!
Ketika denger kata Legal Officer, apa yang terbesit dalam pikiran lu semua?kalo mahasiswa hukum pastinya udah ga asing dengan pekerjaan yang satu ini. Bagi orang yang awam terutama orang-orang yang belum pernah bekerja di suatu perusahaan pastinya sangat asing kalo dengar istilah itu. Legal Officer atau dalam bahasa indonesia biasa disebut sebagai Staf Hukum adalah suatu posisi pekerjaan, dimana posisi tersebut membidangi urusan hukum suatu perusahaan. 

Menurut Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan” (hal. 1) menjelaskan  bahwa posisi Legal Officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan. Jadi bisa dikatakan bahwa seorang Legal Officer adalah Pengacara atau Penasehat Hukum suatu perusahaan, karena dia bukan hanya mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hukum didalam Internal suatu perusahaan saja seperti legalitas perusahaan dsb, namun juga berperan penting dalam mengurus hal-hal yang berbau hukum diluar perusahaan, misalnya mewakili perusahaan apabila tersangkut masalah hukum.

Bicara mengenai Legal Officer, gw adalah salah satu orang yang  pernah menjalani posisi tersebut, sejak gw lulus dari salah satu fakultas hukum di Jakarta, gw pernah bekerja sebagai Legal Officer di beberapa perusahaan sampai dengan saat ini. Perusahaan tempat gw bekerja bergerak di bidang Properti dan ga terasa udah hampir 3 tahun gw menjalani pekerjaan tersebut. Banyak banget pengalaman yang gw dapet dari pekerjaan yang satu ini.
Berikut beberapa hal yang bisa gw sharing selama gw menjalani posisi Legal Officer:

1.  LINGKUP KERJA LEGAL OFFICER

Berdasarkan pengalaman gw sebagai Legal Officer di Perusahaan Properti, gw banyak mengurus mengenai berbagai macam Perjanjian, baik itu Perjanjian Sewa, Perjanjian Kerjasama atau Perjanjian-Perjanjian lainnya yang terkait dengan kerjasama Perusahaan dengan Pihak lain. Karena kebetulan perusahaan gw adalah perusahaan developer Apartemen dan Mal maka gw juga menghandle masalah proses pembuatan Akta Jual Beli unit-unit apartemen maupun unit-unit di mall.

Kalo boleh gw cerita sedikit, proses pembuatan Akta Jual Beli ini adalah proses lanjutan setelah terjadinya transaksi jual beli apartemen antara Pihak Developer dengan Pembeli, jadi setelah Pihak Pembeli melunasi pembayaran harga Apartemen maka selanjutnya akan dibuatkan Akta Jual Beli di Kantor Notaris dan kita sebagai Legal Officer menjadi jembatan penghubung antara Pembeli dengan Notaris tersebut. Kita akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk persiapan pembuatan Akta Jual Beli tersebut, dari hal-hal yang kecil seperti Legalitas Perusahaan (apabila pembeli apartemen adalah perusahaan, baik itu PT, CV, ataupun Firma) atau data-data pribadi (apabila pembeli adalah orang perorangan) seperti KTP, NPWP, Surat Nikah (untuk yang udah NIKAH yakkk!!!, kalo JOMBLO CUKUP KTP ajahhhh kok, hahahaa...) dan Kartu Keluarga. Selain itu kita juga harus menyiapkan sertifikat Apartemen tersebut yang untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh Notaris ke Badan Pertanahan Nasional.

Semua data-data tersebut harus dilengkapi dan dicek sebenar-benarnya yang untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Notaris yang sudah menjadi rekanan dari Perusahaan tempat gw bekerja. Secara garis besar seperti itulah lingkup kerja gw sebagai Legal Officer di perusahaan properti.


2. BASIC YANG HARUS DIKUASAI



Sebagai seorang Legal Officer tentunya kita dituntut untuk bisa membantu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya khususnya di bidang yang kita kuasai, yaitu bidang "HUKUM", karena hampir setiap transaksi yang dilakukan perusahaan akan selalu bersinggungan dengan yang namanya Perjanjian atau Kontrak. Oleh karena itu kita sebagai Legal Officer harus memiliki basic yang cukup kuat seputar Perjanjian, seperti misalnya Syarat Sah Perjanjian, Bentuk-Bentuk Perjanjian, Prinsip-Prinsip Perjanjian sampai dengan Akibat-Akibat Hukum Perjanjian. Kalo lu udah kuasain itu Insya Allah akan membantu lu sedikit dalam mendraft atau mereview suatu Perjanjian. 

Selain masalah Perjanjian hal lain yang harus lu kuasai kalo mau kerja sebagai Legal Officer di Perusahaan adalah mengenai hukum perusahaan itu sendiri. Hal-hal terkait dengan Pendirian Perseoran Terbatas sampai dengan Pembubaran Perseroan Terbatas, akuisisi, merger dsb. So, mulai sekarang kudu rajin-rajin buka-buka untuk review materi kuliah lu dulu dan ditambah dengan bahan-bahan bacaan lainnya seperti buku, artikel-artikel, atau dari website-website yang terpercaya seperti hukumonline, dsb.

Hal yang juga penting untuk diingat adalah mengenai basic-basic ilmu hukum yang harus lu pelajari sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang dilamar, misalnya kaya gw yang bekerja di Perusahaan Developer, tentunya gw harus menguasai hal-hal yang berhubungan dengan hukum Sewa Menyewa, Hukum Pertanahan, Perizinan Perusahaan Developer dan masih banyak lagi. Jadi ketika lu melamar ke suatu perusahaan sebagai Legal Officer otomatis lu sudah harus mempersiapkan diri untuk mempelajari hukum yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan yang lu lamar.

Dari sekian basic-basic yang harus lu kuasain yang paling penting adalah jangan pernah males untuk belajar dan bertanya sama yang sudah berpengalaman baik itu senior, temen kantor lu bahkan atasan atau Bos lu sendiri, karena sehebat apapun basic yang lu kuasain, kita kudu tetep belajar terus pada saat praktek, istilahnya "Learning by Doing", dan menurut gw itu akan membuat kita lebih cepat menguasai bidang pekerjaan kita.


3. LITIGATION OR NON LITIGATION

Untuk yang sudah paham istilah dalam judul di point ke-3 ini, izinkan gw untuk membahas sedikit tentang hal ini. Istilah Litigasi dan Non Litigasi secara umum digunakan untuk merujuk pada penyelesaian sengketa di Pengadilan (Litigasi) atau di luar Pengadilan (Non Litigasi). Khusus untuk yang Non Litigasi biasanya digunakan jalur mediasi, arbitrase atau negosiasi.

Di beberapa perusahaan ada yang memisahkan Departement Legal menjadi beberapa Sub Departement, misalnya sub Legal Litigasi, Legal Corporate, Legal Business dan masih banyak lagi macam-macamnya. Biasanya hal itu dilakukan untuk lebih memudahkan pembagian job desk masing-masing. Misalnya, mengenai permasalahan hukum yang mengharuskan diselesaikan di Pengadilan maka, Sub DIvisi Legal Litigasi yang akan menangani hal tersebut, dan kalo terkait masalah Merger, Akuisisi, RUPS dan hal-hal semacam itu menjadi wilayah Legal Corporate, kurang lebih contohnya seperti itu.

Menurut gw klasifikasi mengenai hal-hal yang gw jelasin diatas cukup penting untuk lu semua yang berminat jadi seorang Legal Officer di suatu perusahaan, karena dengan begitu lu akan punya bayangan dan bisa mulai merencanakan lu akan konsen di bidang Litigasi atau Non Litigasi.







Mungkin cuma ini yang bisa gw share ke temen-temen semua, mungkin next akan lebih gw bahas lebih lanjut perihal pengalaman gw sebagai Legal Officer. Semoga ini bisa sedikit membantu temen-temen untuk mencari referensi khususnya bagi yang sedang melamar pekerjaan sebagai Legal Officer.

Good Luck!!













24 comments:

  1. terimakasih bnyak gan, ini ilmu yg hebat sekali,, smoga makin jsukses ya gan, saya baru msuk diperusahaan golf gan, dibagian legal staff, mhon bantuan info nya gan, trims.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama2 gan, semoga sukses jg ditempat baru,diperusahaan apapun kurang lebih job descnya sama yg penting rajin pelajarin core business perusahannya

      Delete
  2. Mau tanya nih apa bedanya Sr Officer Legal (contract) sama Officer Legal Asset. Mohon infonya klo bs kirim jawaban ke emailku sj liaendahpratiwi@gmail.com
    Makasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu gw legal contract khusus ngurusin perjanjian, baik itu drafting atau review, sedangkan legal asset lebih ngurus legalitas asset perusahaan, ngurus jual/beli asset perusahaan dsb, semoga jawabannya membantu..

      Delete
  3. Artikel yang sangat sangattt bermanfaat , semoga awal taun depan saya lulus sarjana hukum --lagi nyekripshit :(
    dan saya ingin menjadi bagian dari legal officer. 😂

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semangat...semoga cpt lulus dan dpt kerja sesuai keinginan..👍

      Delete
  4. Lanjutan.. Spanjang ini para legal Indonesia kurang mmposisikan proyeksionisme pada prusahaan Multi Nasional Corporation dri pd ke Multi Nasional Company.. Djoco UBK

    ReplyDelete
  5. Artikel yg bagus .. dn cukup mmbantu para legal Indonesia.Djoco Universitas Bung Karno.

    ReplyDelete
  6. admin makasih penjelasannya sangat membantu, dan saya mau tanya apakah sebagai legal officer kita harus ikut dilbh dulu atau law firm?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo dibilang harus sih enggak, tp biasanya ketika udh pengalaman di law firm, sangat membantu sekali dan kemungkinan dilirik diperusahaan lebih besar, cb aja cek di bbrapa perusahaan bnyak cari yg jebolan law firm, karena biasanya jebolan law firm mentalnya udh baja dan kemampuan researchnya oke

      Delete
    2. Kalo punya pengalaman magang atau kerja di notaris bakal cukup membantu gak ya dilirik perusahaan ?

      Delete
  7. Salam kenal rekan profesi legal...
    kami Tiraya Group Bali membuka kesempatan kerja bidang legal, bila rekan sekalian berminat mohon untuk dapat menghubungi kami di line telp.0822 6800 1138 atau 0817 0361 8880 atau langsung mengirimkan resume ke email recruitment@tiraya-group.com

    ReplyDelete
  8. Thanks a lot!!! Alhamdulillah tiba2 dpt kabar kalo gw dipanggil interview jadi legal staff. Wish me luck guys

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah...semoga diterima, semangat terus, belajar terus..👍👍

      Delete
  9. JASA PARALEGAL NON LITIGASI
    HUB: 085333070765

    ReplyDelete
  10. Thanks gan, gua jadi makin paham dan ilmunya sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  11. Ijin koreksi bang, Pembuatan AJB di PPAT bukan di Notaris.

    ReplyDelete
  12. Bang mau tanyaa semoga dibales yaa. Gw baru smst 3 dan kedepannya gw kepengen jadi legal officer. Karena kebetulan jurusannya ilmu hukum, jadi semua jenis hukum dipelajari, gaada penjurusan lagi. Itu cara belajar/memperdalam ilmu legal officer itu gimana bang? Apakah dengan belajar otodidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gw dari awal masuk sampe sekarang masih daring bang jadi bingung

      Delete
  13. hallo kak Sandi, buat jadi legal officer, disemester 5 nanti ambil konsentrasi hukum pidana atau perdata ya kak? mohon informasi nya

    ReplyDelete
  14. izinkan saya berbagi beberapa hal bagus dengan Anda di blog indah Anda. saya dapat membeli properti dengan bantuan dari mr pedro dan tim perusahaan pinjamannya dengan cepat merespons dan karena ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman untuk membeli properti, dia dapat membantu saya menjalani proses pinjaman. itu adalah pengalaman hebat bekerja dengan pemberi pinjaman pinjaman yang baik dan baik hati. saya harap Anda tahu betul jika Anda mencari pinjaman untuk membeli properti atau mendanai tujuan bisnis maka pesan ini untuk Anda akan dapat membantu Anda dengan proses seperti itu di sini alamat email detailnya: pedroloanss@gmail.com & whatsapp teks: +18632310632

    ReplyDelete